Kami harapkan agar pedoman arah kiblat ini benar-benar dapat dimanfaatkan dan dijadikan rujuka bagi para ahli dan pecinta hisab rukyat di masyarakat dan di kantor departemen agama.
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah