Buku Cetak
Keputusan Bersama Tiga Menteri Tentang Peringatan dan Perintah Penganut Jemaat Ahmadiyah dan Warga Masyarakat
Aturan mengenai dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri (SKB 3 Menteri) bagi pelaku penyimpangan agama, seperti yang berlaku bagi para penganut Ahmadiyah melanggar hak warga negara atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Demikian disampaikan oleh Ketua YLBHI Asfinawati yang menjadi Pihak Terkait dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama). Sidang keenam Perkara Nomor 56/PUU-XV/2017 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/11) di Ruang Sidang MK.
Tidak tersedia versi lain