Kami harapkan agar pedoman arah kiblat ini benar-benar dapat dimanfaatkan dan dijadikan rujuka bagi para ahli dan pecinta hisab rukyat di masyarakat dan di kantor departemen agama.
“Ada suatu kebutuhan mendesak untuk mengangkat Rahasia Besar (Sirr i Akbar, Upanisad, pen) ini sehingga orang-orang Hindu dapat mempelajari kebenaran tentang keesaan Tuhan sebagaimana terdapat didalam kitab suci mereka dan sebagai tambahan, orang-orang Muslim, juga dapat dibuat sadar tentang harta kekayaan spiritual yang dikandung oleh Upanisad.” Pangeran Muhammad Dara Shikoh. “Upanisa…
Menempuh pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Batu merupakan kenikmatan tersendiri bagi para muridnya . Pengakuan terhadap keberadaan mereka di madrasah ini adalah bagian dari penataan potongan puzzle makna hidup yang tak dapat dilupakan. Pelan namun pasti, madrasah mampu mengubah cara pandang dan perilakunya. Mereka yang dulu enggan, kini berubah menjadi segan. Mereka yang awalnya g…
Dewasa ini muncul fenomena di masyarakat yang lebih memilih menyekolahkan anaknya di sekolah agama atau sekolah swasta favorit yang memiliki keunggulan. Akibatnya, beberapa SD Negeri yang didanai penuh oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sepi peminat. Sebaliknya sekolah swasta yang memiliki karakter dan branding tertentu menjadi ramai peminatnya. Orang tua sudah tidak memedulikan lagi selisi…
Sejarah telah menyaksikan wabah penyakit menular pada masa Umar bin Khattab wabah di Syam, yang korbannya puluhan ribu, termasuk di dalamnya beberapa sahabat senior. Bahkan wabah tha'un pada 357 H mencapai Mekkah. Sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibn Katsir dalam al-Bidayah wa alNihayah, terjadi wabah besar di Mekkah pada saat musim haji. Banyak jamaah yang meninggal sebelum sampai Mekkah,…
P3N adalah perpanjangan tangan para penghulu dari berbagai daerah. P3N atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah biasanya di angkat oleh Kementrian Agama berdasarkan rekomendasi dari kepala desa di darah tersebut berdasarka syarat dan ketentuan yang ada.
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah