Kami harapkan agar pedoman arah kiblat ini benar-benar dapat dimanfaatkan dan dijadikan rujuka bagi para ahli dan pecinta hisab rukyat di masyarakat dan di kantor departemen agama.
P3N adalah perpanjangan tangan para penghulu dari berbagai daerah. P3N atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah biasanya di angkat oleh Kementrian Agama berdasarkan rekomendasi dari kepala desa di darah tersebut berdasarka syarat dan ketentuan yang ada.